Kompetensi SDM Industri

Dalam rangka mengurangi terjadinya kesenjangan (gap) kompetensi antara lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di Indonesia, maka orientasi pendidikan/pelatihan yang selama ini supply driven harus diubah menjadi demand driven. Oleh karena itu, para praktisi di industri harus terlibat langsung untuk menginformasikan kebutuhan kompetensi yang ada pada bidangnya masing-masing dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

SKKNI tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk :

  1. Penyusunan Program Pendidikan/Pelatihan Berbasis Kompetensi (sampai dengan modul-modul pembelajarannya) untuk proses pembelajaran pada lembaga pendidikan/pelatihan.
  2. Penyusunan Skema Sertifikasi untuk proses uji kompetensi pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Dengan konsep tersebut, kemampuan lulusan lembaga pendidikan/pelatihan akan sesuai dengan kebutuhan industri dan para lulusan nantinya juga dapat memiliki sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi di LSP. Para tenaga kerja yang sudah bekerja di industri juga perlu mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai wujud pengakuan terhadap kemampuan yang dikuasainya.

Perlu diketahui bahwa dalam perjanjian internasional seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) misalnya, yang akan dinotifikasi untuk keluar dan masuknya tenaga kerja antar negara adalah melalui sertifikat kompetensi, bukan ijazah.

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi

Pendidikan atau Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah pendidikan atau pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.

Prinsip dasar PBK :

  1. Dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan (gap competency) yang dilakukan melalui Uji Kompetensi
  2. Adanya pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki.
  3. Berpusat pada peserta pelatihan dan bersifat individual.
  4. Dilaksanakan dengan sistem articulated sehingga memungkinkan peserta untuk memulai dan mengakhiri program pelatihan pada waktu dan tingkat yang berbeda, sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta pelatihan (Multi-entry/multi-exit)
  5. Setiap peserta pelatihan dinilai berdasarkan pencapaian kompetensi sesuai dengan standar kompetensi; dan
  6. Dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang teregistrasi atau terakreditasi nasional.

Infrastruktur Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi kompetensi diselenggarakan melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi untuk memastikan kualitas tenaga kerja industri. Berikut ini adalah infrastruktur sertifikasi kompetensi di Indonesia :

  • SKKNI
    Sebagai acuan penyusunan Skema Sertifikasi (skema uji) dan Materi Uji Kompetensi (MUK) di LSP.
  • LSP
    Lembaga yang berwenang untuk memberi pengakuan terhadap kompetensi seseorang pada suatu bidang pekerjaan (sertifikasi).
  • Asesor Kompetensi
    Asesor Kompetensi: orang yang bertugas untuk melakukan penilaian dalam uji kompetensi.
  • TUK
    Tempat untuk melaksanakan uji kompetensi.

Infrastruktur Kompetensi